Pemprov Lampung Mantapkan Langkah Percepatan Perhutanan Sosial 2026–2028
BANDAR LAMPUNG — kriminallampungnews.my.id. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Pembahasan Format Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Periode 2026–2028 di Ruang Kerja Sekdaprov, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (16/9/2026).
Rapat ini digelar sebagai langkah konkret menindaklanjuti Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/419/V.24/HK/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Pertemuan lintas sektor ini bertujuan diseminasi persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi guna mengatasi berbagai hambatan lapangan, seperti kepastian areal, konflik tenurial, hingga keterbatasan kapasitas usaha masyarakat.
Sekdaprov Marindo Kurniawan menekankan pentingnya kolaborasi terpadu mengingat proses perhutanan sosial membutuhkan pendampingan berkelanjutan, mulai dari legalitas akses hingga tahap pengelolaan mandiri.
Struktur 3 Bidang Utama Pokja
Untuk memastikan operasionalisasi program berjalan efektif dan terarah, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial dibagikan ke dalam tiga bidang kerja strategis:
* Bidang Legalitas Akses Perhutanan Sosial: Berfokus pada sosialisasi program, penelaahan peta indikatif areal, pengecekan lapangan (groundcheck), hingga fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis.
* Bidang Peningkatan Kapasitas Kelompok: Membidangi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang izin, perencanaan pengelolaan, pengembangan kemitraan usaha, serta sosialisasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
* Bidang Kerja Sama dan Penanganan Konflik: Bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa sosial dan tenurial, penguatan jejaring multipihak, koordinasi antarlembaga, serta fungsi pengawasan.
10 Mandat Utama Pembentukan Pokja
Sesuai arahan Keputusan Gubernur, Pokja mengemban sepuluh tugas pokok dalam memuluskan target perhutanan sosial di Lampung:
* Sosialisasi menyeluruh Program Perhutanan Sosial.
* Pencermatan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
* Fasilitasi permohonan dan pendampingan verifikasi teknis.
* Penataan areal kerja masyarakat.
* Penyelesaian konflik sosial dan sengketa tenurial.
* Pemenuhan hak dan kewajiban para pemegang persetujuan.
* Penyusunan rencana pengelolaan dan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD).
* Penguatan dan pengembangan unit usaha Perhutanan Sosial.
* Edukasi dan sosialisasi tata cara pembayaran PNBP.
* Pelaporan berkala hasil pelaksanaan tugas langsung kepada Gubernur Lampung.
Pada agenda perdana ini, Pokja langsung menyepakati pembagian peran, identifikasi isu prioritas, penyusunan rencana kerja awal 2026–2028, serta perumusan mekanisme pelaporan yang terukur.
Melalui semangat tagline "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera, Lampung Maju", Pemprov Lampung optimistis kehadiran Pokja ini mampu mempercepat lahirnya tata kelola perhutanan sosial yang inklusif, adil, dan berdampak nyata bagi perekonomian warga lokal.
Tags
LAMPUNG