Dugaan Penyimpangan Proyek Sumur Bor Hibah Pemkot Bandar Lampung di Bakung Muncul ke Permukaan
BANDAR LAMPUNG — kriminallampungnews.my.id. Realisasi alokasi dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp206 juta untuk pembangunan sumur bor di Perumahan Bakung, RT 05 / LK 1, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, menuai sorotan publik. Meski proyek ini tercatat sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Lampung, fakta di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian anggaran dengan fisik bangunan.
Investigasi tim media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan fisik proyek tersebut. Dugaan penyedotan anggaran hingga tidak sesuai dengan nilai pagu ini diperkuat oleh pengakuan warga setempat berinisial N.
"Pembangunan sumur bor tahun 2025 lalu dikerjakan oleh pemborong asal Pringsewu. Bahkan, pelaksana proyek sempat mengeluh mengalami kerugian," ujar N saat dikonfirmasi di kediamannya.
N membeberkan sejumlah ketidaksesuaian teknis di lapangan:
Spesifikasi Kedalaman: Kedalaman sumur bor yang seharusnya mencapai 100 meter disinyalir hanya dikerjakan setinggi 96 meter.
Komponen Mesin: Merek pada mesin submersible (sibel) dan control box pompa ditemukan tidak seragam.
Daya Tahan Fisik: Pemanfaatan fasilitas air bersih ini hanya bertahan beberapa bulan sebelum mengalami kerusakan total.
Lantaran keluhan warga kepada pihak kontraktor tidak membuahkan solusi, warga terpaksa menanggung beban finansial secara mandiri untuk mengoperasikan kembali fasilitas tersebut.
"Saya bersama ketua kelompok warga akhirnya berinisiatif patungan membeli mesin baru seharga Rp2,5 juta, ditambah biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu," tegas N dengan nada kecewa.
Selain masalah teknis, pelaksanaan proyek ini juga disinyalir melanggar keterbukaan informasi publik. N mengingat tidak pernah ada papan informasi anggaran yang terpasang di lokasi pembangunan sejak awal pengerjaan.
Atas indikasi kerugian warga dan dugaan penyalahgunaan dana hibah daerah ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, baik dari dinas terkait di Pemkot Bandar Lampung maupun pihak pelaksana pekerjaan. Redaksi menjunjung tinggi asas kariter serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Tim)