Firdiansyah Mundur dari Jabatan Jurutulis Pekon Wayharu Demi Ikuti PAW Peratin, Pj Peratin Siapkan Penjaringan Terbuka

Firdiansyah Mundur dari Jabatan Jurutulis Pekon Wayharu Demi Ikuti PAW Peratin, Pj Peratin Siapkan Penjaringan Terbuka

PEKON WAYHARU — Jurutulis Pekon Wayharu, Firdiansyah, secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai kontestan dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) Peratin Pekon Wayharu.

Keputusan tersebut dilakukan guna memenuhi prinsip netralitas serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa perangkat pekon wajib mundur apabila maju dalam pencalonan Peratin.

Dengan kosongnya jabatan Jurutulis tersebut, Penjabat (Pj) Peratin Pekon Wayharu menyatakan akan segera melaksanakan tahapan pengisian jabatan. Proses ini dipastikan berjalan secara demokratis, transparan, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat yang mengatur pengangkatan perangkat pekon.

Mekanisme dan Persyaratan Pengisian Jabatan

Berdasarkan kerangka pengaturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 (termasuk ketentuan Pasal 69 mengenai syarat umum perangkat desa), persyaratan umum bagi calon Jurutulis antara lain:

° Berusia minimal 20 tahun dan maksimal
   42 tahun.
 ° Berpendidikan paling rendah SMA atau
   sederajat.
° Melalui mekanisme penjaringan yang
   menghasilkan sekurang-kurangnya 2
   (dua) orang calon untuk kemudian
   diproses sesuai prosedur dalam Perda
   Kabupaten.

Pj Peratin Pekon Wayharu menegaskan bahwa mekanisme penjaringan dan penyaringan ini dirancang terbuka agar pengisian jabatan Jurutulis tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses yang partisipatif dan demokratis.

Koordinasi Lanjutan dan Imbauan bagi Warga

Dalam waktu dekat, Pj Peratin Pekon Wayharu akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Barat serta pihak Kecamatan. Langkah koordinasi ini penting guna memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan tepat waktu dan selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Pekon Wayharu diimbau untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari panitia atau pemerintah pekon terkait jadwal pendaftaran, kelengkapan berkas, serta persyaratan tambahan yang diatur dalam Perda Kabupaten Pesisir Barat.

Lampiran Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
     tentang Desa sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang
     Undang Nomor 3 Tahun 2024.
 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
    2026 tentang Peraturan Pelaksanaan
    Undang-Undang Desa (khususnya Pasal
    69 dan pasal-pasal terkait pengisian
    serta kekosongan jabatan perangkat
    desa).
 
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir
     Barat yang berlaku mengenai
     Pemerintahan Pekon / Pengangkatan
     dan Pemberhentian Perangkat Pekon
     (nomor spesifik dapat disesuaikan
     dengan lembaran daerah di JDIH
     Kabupaten Pesisir Barat).
 
4. Ketentuan netralitas perangkat pekon
     yang mencalonkan diri dalam Pemilihan
     Antar Waktu (PAW) Peratin.
     Apakah ada bagian dari berita di atas
     yang ingin disesuaikan kembali atau
     ditambahkan detail informasi tertentu?
(Fit)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama