Firdiansyah Mundur dari Jabatan Jurutulis Pekon Wayharu Demi Ikuti PAW Peratin, Pj Peratin Siapkan Penjaringan Terbuka
PEKON WAYHARU — Jurutulis Pekon Wayharu, Firdiansyah, secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai kontestan dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) Peratin Pekon Wayharu.
Keputusan tersebut dilakukan guna memenuhi prinsip netralitas serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa perangkat pekon wajib mundur apabila maju dalam pencalonan Peratin.
Dengan kosongnya jabatan Jurutulis tersebut, Penjabat (Pj) Peratin Pekon Wayharu menyatakan akan segera melaksanakan tahapan pengisian jabatan. Proses ini dipastikan berjalan secara demokratis, transparan, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat yang mengatur pengangkatan perangkat pekon.
Mekanisme dan Persyaratan Pengisian Jabatan
Berdasarkan kerangka pengaturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 (termasuk ketentuan Pasal 69 mengenai syarat umum perangkat desa), persyaratan umum bagi calon Jurutulis antara lain:
° Berusia minimal 20 tahun dan maksimal
42 tahun.
° Berpendidikan paling rendah SMA atau
sederajat.
° Melalui mekanisme penjaringan yang
menghasilkan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang calon untuk kemudian
diproses sesuai prosedur dalam Perda
Kabupaten.
Pj Peratin Pekon Wayharu menegaskan bahwa mekanisme penjaringan dan penyaringan ini dirancang terbuka agar pengisian jabatan Jurutulis tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses yang partisipatif dan demokratis.
Koordinasi Lanjutan dan Imbauan bagi Warga
Dalam waktu dekat, Pj Peratin Pekon Wayharu akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Barat serta pihak Kecamatan. Langkah koordinasi ini penting guna memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan tepat waktu dan selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Pekon Wayharu diimbau untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari panitia atau pemerintah pekon terkait jadwal pendaftaran, kelengkapan berkas, serta persyaratan tambahan yang diatur dalam Perda Kabupaten Pesisir Barat.
Lampiran Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2024.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2026 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Desa (khususnya Pasal
69 dan pasal-pasal terkait pengisian
serta kekosongan jabatan perangkat
desa).
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir
Barat yang berlaku mengenai
Pemerintahan Pekon / Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Pekon
(nomor spesifik dapat disesuaikan
dengan lembaran daerah di JDIH
Kabupaten Pesisir Barat).
4. Ketentuan netralitas perangkat pekon
yang mencalonkan diri dalam Pemilihan
Antar Waktu (PAW) Peratin.
Apakah ada bagian dari berita di atas
yang ingin disesuaikan kembali atau
ditambahkan detail informasi tertentu?
(Fit)
Tags
POLITIK