Sembilan Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Pihak Alzier Dianis Tabranie Persoalkan Kepemilikan Lahan di Kemiling
BANDAR LAMPUNG – kriminallampungnews.my.id. Pihak keluarga tokoh Lampung, M. Alzier Dianis Tabranie, menyoal dugaan penguasaan dan pendirian bangunan tanpa izin di atas lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Lahan tersebut diklaim sebagai milik sah Alzier Dianis Tabranie berdasarkan perolehan hibah dari Safei Sani Tjakra.
Persoalan ini mencuat setelah pihak keluargabersama tim penelusuran melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari penelusuran tersebut, ditemukan sekitar sembilan unit bangunan permanen yang telah berdiri, dan beberapa di antaranya bahkan sudah dihuni.
Pihak keluarga menegaskan, pendirian bangunan oleh sejumlah oknum masyarakat tersebut dilakukan tanpa ada izin, koordinasi, maupun proses jual beli yang sah dari pemilik lahan.
Selain penguasaan lahan oleh warga, pihak keluarga juga menyoroti kejelasan pengurusan administrasi pertanahan di instansi terkait. Pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelumnya sejumlah dokumen penting terkait lahan tersebut pernah diserahkan kepada oknum berinisial AL saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Dokumen tersebut diserahkan dengan maksud untuk pengurusan sertifikat kepemilikan. Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai proses penyelesaian penerbitan sertifikat tersebut.
Tak hanya itu, tim penelusuran juga mendalami penerbitan dokumen administrasi pertanahan di tingkat kelurahan, seperti penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan surat pernyataan terkait yang ditandatangani oleh mantan Lurah Sumber Agung saat itu, Satria Dinata, S.Kom., M.M.
Atas temuan-temuan tersebut, tim hukum dan keluarga Alzier menegaskan akan mengusut tuntas riwayat administrasi pertanahan lahan tersebut secara berkala serta berencana menempuh jalur hukum.
"Jika dari hasil penelusuran terbukti ada dugaan pelanggaran hukum atau pemalsuan dokumen, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait," tegas perwakilan tim.
Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diurai secara transparan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah demi menjamin kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tuduhan penyerobotan lahan serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih berdasarkan keterangan dan klaim satu pihak. Redaksi masih berusaha mengonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak AL, mantan Lurah Satria Dinata, serta BPN Kota Bandar Lampung guna menyajikan informasi yang berimbang.