Soroti Rantai Penguasaan dan Administrasi Kelurahan, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kemiling Memasuki Babak Baru

Soroti Rantai Penguasaan dan Administrasi Kelurahan, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kemiling Memasuki Babak Baru

BANDAR LAMPUNG - kriminallampungnews.my.id. 18 September 2026 – Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini menuntut transparansi, keterbukaan, serta kepastian hukum secara menyeluruh dari aparat penegak hukum dan instansi pertanahan.

Lahan tersebut diklaim sebagai milik Alzier Dianis Tabrani berdasarkan hibah dari Safei Sani Tjakra selaku Direktur PT Mandala Bhakti Sentosa. Polemik mencuat setelah diduga terjadi aktivitas penguasaan fisik hingga pendirian bangunan di atas lahan tersebut tanpa izin dari pemegang hak.

Dugaan Keterlibatan "Mafia Tanah" dan Perangkat Lokal
Pihak Alzier menilai perkara ini bukan sekadar sengketa lahan biasa atau persoalan keberadaan bangunan liar, melainkan diduga melibatkan jaringan perantara hingga oknum dalam rantai administrasi pemerintahan. Pihaknya mengindikasikan adanya peran perantara jual beli—yang disinyalir sebagai praktisi mafia tanah—serta keterlibatan sejumlah oknum perangkat lingkungan.

Sejumlah nama dan unsur yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain:
 ° Mantan Lurah Sumber Agung
 ° Lurah yang sedang menjabat
 ° Ketua RT dan anggota Linmas aktif
 ° Seorang oknum berinisial Asep yang diduga berperan sebagai perantara jual beli
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan mendalam dan alat bukti yang sah sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Penyelidikan Dokumen Administrasi
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah keberadaan dokumen Sporadik Nomor 593/09 IV.58IVI.98/2020 yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan Sumber Agung saat dijabat oleh Satria Dinata, S.Kom., M.M. Keabsahan dan riwayat penerbitan dokumen administrasi tersebut dinilai menjadi kunci penting untuk mengurai asal-usul penguasaan lahan.

"Pertanyaannya mendasar: bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut, siapa yang menguasai secara fisik, dan apakah seluruh prosesnya memiliki dasar izin serta alas hak yang sah?"

Aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) didorong untuk memeriksa riwayat dokumen, kaji ulang penerbitan berkas, hingga mendalami kualifikasi pihak-pihak yang mengajukan permohonan.

Implikasi Hukum dan Payung Regulasi
Kasus ini menyentuh ranah tata kelola administrasi negara dan perlindungan hak keperdataan. Beberapa ketentuan hukum yang relevan untuk mendasari penanganan perkara ini meliputi:

 ° Perpu Nomor 51 Tahun 1960: Mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

 ° UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur ketentuan pidana terkait tindakan memasuki atau menguasai pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.

Tuntutan Transparansi dan Kepastian Hukum
Pihak Alzier meminta penegak hukum bertindak profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Langkah penanganan diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang menempati lokasi saat ini, tetapi juga mengusut tuntas aktor di balik rantai penguasaan tanah tersebut.

Kini, publik menunggu langkah konkret aparat berwenang untuk mengurai benang kusut penguasaan lahan seluas 4.500 meter persegi ini secara terang benderang berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.(AR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama