Sengketa Lahan 4.500 M² Alzier Dianis Memanas, Kejati Lampung Didesak Uji Pasal KUHP Baru
Lahan seluas 4.500 m² yang diperkarakan tersebut berlokasi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Pihak penerima kuasa menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah diperoleh M. Alzier Dianis Tabranie melalui hibah dari Safei Sani Tjakra.
Bukan Sekadar Sengketa Biasa
Pihak penerima kuasa meminta aparat penegak hukum (APH) tidak sekadar memandang persoalan ini sebagai sengketa fisik tanah semata, melainkan menelusuri dugaan praktik terorganisasi atau indikasi keterlibatan mafia tanah.
Kejati Lampung didorong untuk membongkar kronologi penguasaan lahan, memeriksa keabsahan dokumen administrasi, serta menindak tegas siapapun pihak yang memberikan izin atau legitimasi di atas tanah tersebut tanpa hak.
Nama Oknum Lurah dan Kaki Tangan Disorot
Dalam laporan dan informasi yang disampaikan, muncul dugaan keterlibatan oknum lurah setempat serta pria berinisial "Asep" beserta kelompoknya yang disinyalir menjadi perpanjangan tangan dalam penguasaan lahan secara melawan hukum.
Pihak penerima kuasa meminta APH segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut secara objektif untuk menjawab sejumlah poin krusial:
° Atas dasar dokumen apa penguasaan lahan awal dilakukan?
° Siapa yang menerbitkan surat atau dokumen administrasi di tingkat lokal?
° Apakah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut memiliki izin dan alas hak yang sah?
Bedah Konstruksi Hukum Pidana (KUHP Baru)
Pengusutan perkara ini dinilai relevan dengan penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. APH diminta menelaah sejumlah pasal strategis berdasarkan alat bukti yang ditemukan:
Potensi Pelanggaran Hukum Ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Ancaman Sanksi / Poin Krusial
Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Pasal 257 ayat (1) Pidana penjara maks. 1 tahun atau denda Kategori II bagi pihak yang menempati/memasuki pekarangan tanpa hak.
Pengalihan Hak atas Tanah Orang Lain Pasal 502 Menjerat tindakan menjual, menyewakan, atau membebani hak atas tanah/rumah yang merupakan milik orang lain.
Pemalsuan Surat / Dokumen Pasal 391 Digunakan dalam penanganan perkara mafia tanah yang melibatkan penggunaan dokumen palsu.
Perusakan / Pemindahan Batas Tanah Pasal 505 Pidana penjara maks. 3 tahun atau denda Kategori IV bagi tindakan merusak, memindahkan, atau menghilangkan tanda batas tanah sah.
Urgensi Transparansi dan Penyegeraan
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan setempat, proses hukum harus ditegakkan secara transparan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi sekaligus menutup celah bagi oknum yang berlindung di balik jabatan.
Pihak penerima kuasa berharap Kajati Lampung memberikan atensi khusus dengan segera melakukan penelaahan hukum, klarifikasi, serta koordinasi lintas instansi bersama pihak pertanahan dan kepolisian agar kasus ini tidak berlarut-larut.(AN)