Uji Kompetensi Pelatihan Mediasi Angkatan CLIX Selesai Dilaksanakan di Hotel Horison Lampung


Uji Kompetensi Pelatihan Mediasi Angkatan CLIX Selesai Dilaksanakan di Hotel Horison Lampung

BANDAR LAMPUNG  – (1 Oktober 2026) Pelatihan Mediasi (Mediation Training) Angkatan CLIX (109) yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi berakhir pada Rabu, 30 September 2026. Rangkaian kegiatan tatap muka (offline) tersebut telah berlangsung selama lima hari, sejak 26 hingga 30 September 2026, di Hotel Horison Lampung.

Acara pembukaan pelatihan diawali dengan sambutan dari Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang diwakili oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb.

Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan aturan-aturan dasar dalam proses mediasi di pengadilan, serta mampu mempresentasikan diri sebagai mediator profesional pada setiap tahapan mediasi. Indikator keberhasilan pelatihan diukur dari kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan sikap netral, kompeten, dan cakap dalam memfasilitasi para pihak yang bersengketa.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., menegaskan pentingnya legalitas dalam profesi ini. "Untuk menjadi seorang mediator resmi, seseorang wajib memiliki sertifikat mediator dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung," ujarnya.

Pemateri dan Narasumber Berpengalaman

Pelatihan mediasi ini menghadirkan jajaran narasumber dan fasilitator ahli di bidangnya, antara lain:
 1. Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., CPM., CPArb.
 2. Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLi., CIPM.
 3. Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
 4. Dr. Arwan Faizin, S.Ag., M.A.
 5. Dr. Alfitra, S.H., M.H.
 6. Srigustini, S.H., M.A., CPM., CIPM., CPArb.
 7. Dr. Gushairi, S.H.I., M.C.L., CIPM., CPM., CPArb.

Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Roleplay

Pada hari terakhir, Rabu (30/9/2026), para peserta mengikuti agenda post-test pada pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan dengan ujian roleplay pada pukul 09.00 WIB. Dalam ujian roleplay tersebut, setiap peserta diberikan waktu 10 menit untuk memperagakan peran sebagai seorang mediator profesional.
Sesuai dengan ketentuan tata tertib ujian:
 
° Peserta Pria: Menerapkan kode busana jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah.
 
° Peserta Wanita: Menggunakan kemeja putih, jas hitam, serta jilbab berwarna merah terang (bagi yang mengenakan jilbab).
 
° Aturan Khusus: Seluruh peserta wajib mengikuti ujian secara fokus dan dilarang keras berada dalam kendaraan selama ujian berlangsung.

Pembagian Kelompok Penguji (Asesor)
Uji kompetensi dasar ini dibagi ke dalam dua kelompok penguji (asesor):

Kelompok 1 – Asesor: Andri Meirdyan Syarif, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPL., CML., CPArb.

 1. Dina Andhareni
 2. Jusril Tanjung
 3. Novianti
 4. Suratno
 5. M. Hidayat Tri Ansori
 6. Herman
 7. Aprilliati
 8. Maria
 9. Susi Tur Andayani
 10. Tini Gustini
 11. Asha Diarti

Kelompok 2 – Asesor: Nova Eva Chotifah, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CPArb., ACIArb., CPM., CIPM., CPLI., CAM.

 1. Eka Intan Putri
 2. Andi Triawan
 3. SD. Ery Syafrial
 4. Dedi Haryanto
 5. Sherly Malinda
 6. Agus Setiawan
 7. Abdul Aziz Umam
 8. Bayu Teguh Pranoto
 9. Abdur Rahman Ali
 10. Antariksa
 11. Herwanto

Peserta yang dinyatakan lulus dalam pelatihan mediasi ini berhak memperoleh Sertifikat Kehadiran (Certificate of Attendance) yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 16/KMA/SK/I/2022. (RED)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama