Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Bakauheni, Polisi Tahan Tiga Pria Pengendara BMW


Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Bakauheni, Polisi Tahan Tiga Pria Pengendara BMW

LAMPUNG SELATAN – (3 Oktober 2026) Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (berat bruto 54.048 gram) di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang haram tersebut diangkut menggunakan sebuah sedan mewah BMW berwarna hitam metalik.

Petugas mengamankan tiga orang pria di dalam kendaraan bernomor polisi B 2171 UBW tersebut pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.W (43) dan M.F (25) asal Kabupaten Aceh Timur, serta P.A.S (32) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa puluhan bungkus plastik berisi sabu disembunyikan secara rapi di bagian bagasi belakang dan di bawah jok kendaraan.

"Saat dilakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 50 bungkus plastik diduga sabu. Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif," ujar Deddy.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Sabu tersebut merupakan milik rekan mereka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya tergiur membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak karena dijanjikan imbalan fantastis.

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke Pelabuhan Merak," jelas Deddy.

Selain 50 kilogram sabu, polisi menyita satu unit BMW hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga unit ponsel milik para tersangka (Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17).

Sabu seberat 50 kilogram tersebut diperkirakan bernilai ekonomis mencapai Rp50 miliar (dengan asumsi Rp1 juta per gram). Pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Polres Lampung Selatan memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. "Penyelidikan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan utama dan menangkap aktor intelektual di balik peredaran narkotika ini," tegas Deddy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama