Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati: Isak Tangis Sang Ayah Ungkap Anak Dibiarkan 8 Jam Hingga Meninggal Dunia

Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati: Isak Tangis Sang Ayah Ungkap Anak Dibiarkan 8 Jam Hingga Meninggal Dunia

BANDAR LAMPUNG — (9 Oktober 2026) Kasus dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan seorang anak berinisial AFA meninggal dunia di RSIA Puri Betik Hati terus berbuntut panjang. Korban mengembuskan napas terakhir setelah diduga dibiarkan tanpa penanganan medis selama lebih dari delapan jam pasca-diagnosis usus buntu akut. Atas insiden fatal ini, pihak keluarga resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026.

Melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung, keluarga korban mendesak pemberian sanksi berat berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen bagi oknum dokter yang terlibat, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
"Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal," tegas Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama.

Tragedi ini bermula pada Minggu (15/2/2026) malam saat AFA dilarikan ke UGD akibat nyeri perut hebat dan muntah-muntah. Hasil pemeriksaan laboratorium pada Senin (16/2/2026) menunjukkan angka leukosit melonjak hingga 19.000, yang menjadi sinyal kuat adanya infeksi parah. Meski demikian, penanganan medis dinilai sangat lambat. Pasien baru terdiagnosis usus buntu pada Selasa (17/2/2026) pagi.

Nahas, jadwal operasi terus diundur selama delapan jam hingga kondisi AFA memburuk dan akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan tindakan pembedahan.

Melalui upaya PK ini, tim kuasa hukum mendesak MDP untuk mengevaluasi ulang peran dr. M. Iqbal, Sp.A. selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Selain itu, mereka menuntut perubahan atas putusan sanksi ringan (surat peringatan) yang sebelumnya dijatuhkan kepada dr. Budi Darsono, Sp.B. Kuasa hukum menegaskan bahwa sanksi berat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) serta rekomendasi pencabutan SIP harus dijatuhkan demi menegakkan etika kedokteran, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Muslim, ayah korban, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan MDP yang dinilai belum menyentuh inti keadilan dan fakta di lapangan.

"Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian dapat diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga yang berwenang," tutup Satrya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama