Polisi bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Lampung Tengah
Lampung Tengah - (25 September 2026) Polisi mengungkap dugaan penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan kualitas BBM yang berdampak pada kendaraan mereka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sebelum mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi pada Selasa malam, 22 September.
“Ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami beberapa kendaraan mereka sering rusak, terutama pada bagian mesin, yang diduga dari kurang optimalnya bahan bakar yang diisi atau digunakan pada kendaraan mereka,” kata Prenanta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Desa Payung Rejo yang bagian belakangnya terdapat lahan cukup luas dan ditanami singkong.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM subsidi yang kemudian diduga dioplos dan diperjualbelikan kembali melalui warung-warung atau tempat penjualan BBM kepada masyarakat.
Polisi mengamankan sekitar 10 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Salah satu kempu tersebut diduga berisi sekitar 500 liter BBM.
Selain itu, petugas mengamankan 25 jerigen berkapasitas 35 liter. Sebanyak 21 jerigen disebut dalam kondisi berisi, sedangkan empat lainnya kosong.
Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis truk Hino Dutro berwarna biru dengan nomor polisi BE 9483 BH.
“Kalau itu kami masih satu yang kami amankan. Jadi terkait jenisnya apa, kemungkinan kita akan uji lab terlebih dahulu dari sampel yang kami amankan,” ujar Prenanta.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik lahan serta kendaraan yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, tempat tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A yang disebut sebagai pemain lama dalam aktivitas tersebut.
Namun, polisi belum menetapkan A sebagai tersangka.
Prenanta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepemilikan lahan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas untuk menelusuri kepemilikan kendaraan dengan nomor polisi BE 9483 BH.
“Dari saksi-saksi yang kami periksa, dalam hal ini Ketua RT dan warga sekitar, itu diduga milik A. Tapi tentu saja kami akan menyurati BPN untuk mengetahui lahan tersebut milik siapa,” katanya.
Menurut keterangan saksi, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan terakhir. Sebelumnya, orang yang disebut sebagai A juga dikatakan pernah melakukan aktivitas serupa, kemudian sempat berhenti.
Saat polisi tiba di lokasi, tidak ditemukan orang yang diduga terlibat di tempat tersebut. Polisi masih memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran atau penjualan BBM yang bermasalah, termasuk keluhan terkait kualitas bahan bakar.
Prenanta mengatakan laporan masyarakat dapat disampaikan langsung kepada Polres Lampung Tengah maupun melalui layanan kepolisian 110.
“Ketika warga masyarakat mempunyai keluhan, apalagi terkait kualitas bahan bakar, itu dapat dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atau bisa menghubungi 110. Tentu saja kami akan segera melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut,” ujarnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sampel BBM di laboratorium serta penelusuran terhadap pemilik lahan, kendaraan, dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut./// kriminal lampung news (Djodi
S)
Tags
HUKUM