Air Bersih Tak Kunjung Mengalir, Anggaran Sumur Bor Rp122 Juta di Pekon Penyandingan Dipertanyakan Warga

Air Bersih Tak Kunjung Mengalir, Anggaran Sumur Bor Rp122 Juta di Pekon Penyandingan Dipertanyakan Warga

PESISIR BARAT — Memasuki musim kemarau, keresahan warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, kian memuncak. Di tengah krisis air bersih yang melanda wilayah tersebut, masyarakat mempertanyakan keberadaan dan kejelasan alokasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana sumur bor.

Berdasarkan data pencairan anggaran, Pemerintah Pekon Penyandingan telah mencairkan anggaran DD Tahap II senilai Rp122.761.200. Anggaran bernilai fantastis tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dua unit sumur bor sebagai sumber air bersih warga. Namun, hingga saat ini, fisik maupun pengerjaan proyek tersebut belum juga terlihat.

Air Bersih Langka, Proyek Berjalan Setempat
Di tengah cuaca ekstrem musim kemarau, warga terpaksa mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan air bersih untuk kebutuhan harian. Ketidakjelasan realisasi proyek sumur bor ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan integritas pengelolaan dana publik oleh pemerintah pekon setempat.

Masyarakat mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi dan keberadaan dana yang seharusnya sudah diwujudkan dalam bentuk fisik pembangunan sarana air bersih tersebut.

Ancam Jerat Hukum Pidana Korupsi
Dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik ini berpotensi berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Jika Peratin (Kepala Desa) beserta pelaksana kegiatan terbukti menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan regulasi tindak pidana korupsi.

Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Selain sanksi pidana Tipikor, regulasi tata kelola desa menuntut tanggung jawab administratif dan finansial yang tegas:

 ° Sanksi Administrasi: Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Peratin/Pelaksana Kegiatan.
 ° Pengembalian Kerugian: Kewajiban mengembalikan seluruh dana desa yang tidak dipertanggungjawabkan ke kas desa.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pekon Penyandingan mendesak pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) untuk turun ke lapangan guna menelusuri aliran dana serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Penyandingan dan pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.(Ikhi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama